- Efek Beragun Aset Syariah
Terdapat dua jenis EBA Syariah menurut OJK, yaitu EBA syariah berbentuk kontrak investasi kolektif dan EBA syariah berbentuk surat partisipasi (EBAS-P). EBA syariah berbentuk kontrak investasi kolektif adalah sebuah efek beragun aset yang portofolio, akad, dan cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Sedangkan untuk EBAS-P adalah efek beragun aset syariah yang diterbitkan oleh penerbit yang akad dan portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Selain itu, bukti kepemilikannya dimiliki bersama secara proporsional oleh sekumpulan pemegang EBAS-P.
- Dana Investasi Real Estate Syariah
Menurut penjelasan dari OJK, DIRE Syariah adalah sebuah wadah untuk menghimpun dana dari investor atau penanam modal yang diinvestasikan pada aset real estate, aset yang berkaitan dengan real estate, dan/atau kas dan setara kas yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Itulah beberapa produk investasi di pasar modal syariah Indonesia yang perlu Anda ketahui sebelum menentukan produk investasi syariah yang Anda inginkan.