Lalu pengertian underlying asset atau aset yang mendasari adalah objek atau dasar penerbitan sukuk. Aset yang dijadikan sebagai underlying object ini bisa berupa barang yang memiliki wujud, seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan, maupun aset tidak berwujud seperti jasa, atau hak manfaat atas aset.
- Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah adalah sebuah tempat yang menampung investasi kolektif dan dikelola oleh seorang Manajer Investasi. Reksa Dana syariah ini beroperasi dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke dalam efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya.
Reksa Dana syariah sendiri memiliki beberapa macam, antara lain Reksa Dana Syariah Pasar Uang, Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap, Reksa Dana Syariah Saham, dan lain-lain.
- Exchange Traded Fund Syariah
ETF atau Exchange Traded Fund syariah adalah bentuk lain dari Reksa Dana di mana unit penyertaannya dicatat dan ditransaksikan seperti saham di bursa efek. ETF syariah tentunya memenuhi prinsip-prinsip syariah yang mengharuskan para investornya untuk melakukan transaksi jual beli melalui anggota bursa yang memiliki Syariah Online Trading System.
- Saham Syariah
Saham syariah adalah efek yang berbentuk saham dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah di dalam pasar modal. Seluruh jenis saham syariah yang ada di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak tercatat, akan dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala setiap bulan Mei dan November.