Apabila ada beberapa tahun kondisi harta bertambah dari jumlah awal (10.000) hendaknya nominal zakat yang dikeluarkan juga menyesuaikan. Dan apabila besaran harta berkurang maka nominal zakat yang dikeluarkan juga berkurang”
Pada intinya kita memperkirakan sendiri nominal zakat māl yang akan dikeluarkan tersebut semaksimal mungkin sesuai ketentuan syariat yang ada.
(DES/ Alya Mardiatul)