Nantinya, lanjut Arsad, ada Kepala Bidang Pelayanan Lansia dan Disabilitas, yang akan dibantu Kepala Seksi di setiap kantor daerah kerja (Daker). Di setiap sektor wilayah juga disiapkan 10 petugas haji ramah lansia yang siap melayani jamaah setiap saat.
"Hal ini kami susun, mengingat jamaah haji lansia yang berangkat tahun ini meningkat secara signifikan 30% dari kuota. Ini tentu membutuhkan perhatian khusus dari semua pihak, khususnya pemerintah yang berkewajiban melindungi dan melayani jamaah hajinya," papar dia.
Proses persiapan lainnya adalah menyiapkan buku panduan manasik haji dan umrah ramah lansia. Buku ini akan menjadi panduan dalam pelaksanaan manasik jamaah lansia, baik di Kankemenag Kabupaten/Kota maupun Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
"Pembimbing ibadah harus dapat menjelaskan beragam kemudahan bagi jamaah lansia dalam beribadah haji. Jelaskan mana yang wajib dan mana yang bisa diwakilkan," imbau Arsad.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta stakeholder yang terlibat terus mengidentifikasi masalah, menjalin komunikasi, serta memberika edukasi kepada jamaah. Ini penting agar jamaah mempunyai pemahaman yang valid serta tidak terpengaruh dengan hoaks yang beredar.
(YNA)