IDXChannel - Informasi yang membahas tentang nisab zakat emas penting untuk diketahui. Pasalnya sebagai seorang muslim, kita memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat emas apabila telah mencapai nisabnya.
Emas disini yang dimaksud adalah emas logam mulia yang tidak untuk dipakai, jadi perhiasan emas tidak termasuk dalam perhitungan nisab zakat emas.
Lantas berapa nisab zakat emas yang harus dikeluarkan bagi seorang muslim? Langsung saja simak penjelasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.
Dasar Hukum Zakat Emas
Masih dalam pembahasan nisab zakat emas. Zakat emas adalah zakat yang dikenakan atas emas yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.
“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.
Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud).