Syarat Emas yang Wajib Dizakati
Setelah mengetahui tentang dasar hukum kewajiban zakat emas, selanjutnya perlu diketahui juga apa saja syarat emas yang wajib dizakati. Berikut ini penjelasannya:
Berapa Nisab Zakat Emas yang Harus Dikeluarkan bagi Seorang Muslim. (FOTO : MNC MEDIA)
Milik sendiri, artinya kepemilikan atas emas dan perak tersebut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
Telah sampai haulnya, artinya emas dan perak tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
Telah sampai nisabnya, artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram emas dan untuk perak sebesar 595 gram.
Nisab Zakat Emas
Zakat emas wajib dikenakan jika emas yang tersimpan telah mencapai haul (selama 1 tahun) dan juga mencapai atau melebihi nisab zakat emas yakni 85 gram sesuai dengan aturan Islam. Maka wajib mengeluarkan zakat emas adalah sebesar 2,5%.
2,5% x Jumlah emas yang tersimpan selama 1 tahun
Contoh:
Ahmad memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya saat ini harga Emas Logam Mulia Rp900.000/gram, maka 100 gram senilai Rp90.000.000.
Sehingga zakat emas yang perlu Ahmad tunaikan berdasarkan nisab zakat emas adalah 2,5% x Rp90.000.000 = Rp2.250.000.
Demikian pembahasan mengenai nisab zakat emas yang harus dikeluarkan bagi seorang muslim. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.