Beranjak dari mana upaya yang seharusnya pemerintah lakukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan di Indonesia? Dan apakah ada catatan komparasi terkait sistem hukum agrarian Indonesia dengan negara lain?
Berangkat dari hal tersebut, Dompet Dhuafa melalui divisi advokasi, berupaya menghadirkan diskusi ini untuk mencari dan menggali lebih jauh data dan fakta lapangan dari para praktisi dengan tajuk “Berdaulat di Tanah Sendiri”. Dari hasil diskusi ini kita berharap dapat memetakan pokok-pokok permasalahan dari hulu ke hilir, serta mencari solusi bagi tata kelola agraria dan masyarakat yang terdampak oleh konflik pertanahan selama ini.
Selain itu, turut hadir dalam diskusi tersebut, Dewi Kartika (Konsorsium Pemerataan Agraria Nasional), Muhammad Choirul Anam (Komnas HAM), dan dimoderatori oleh Aslam Syah Muda selaku (Advokasi Dompet Dhuafa).
Yusuf Wibisono juga menyampaikan, bahwa di luar Pulau Jawa, nyaris tidak ada wilayah yang selamat dari terjangan kapital besar sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Politik agraria nasional mengabdi pada kepentingan kapital besar dengan memfasilitasi pengambilalihan lahan skala luas.
“Arah kebijakan utama seharusnya adalah mempertahankan dan mengembangkan pertanian skala kecil di Jawa, yang harus difasilitasi dengan land reform. Arah kebijakan ini tidak hanya akan menjamin ketahanan pangan nasional, namun juga akan menurunkan kemiskinan dan kesenjangan secara mengesankan,” imbuh Yusuf. (Adv)