Anehnya, perusahaan tersebut malah mendirikan bangunan rumah tanpa ada ijin IMB. Selanjutnya, dikemudian hari rumah yang dibangun tak kunjung selesai, sehingga ada 40 orang yang diduga menjadi korban penipuan.
Dirinya menjelaskan, masyarakat harus lebih berhati-hati ketika ingin membeli rumah. Jangan sampai tergiur pada tawaran, tanpa melihat sejauh mana developer perumahan beroperasi.
"Warga Jambi yang ingin membeli rumah di perumahan, alangkah baiknya bertanya di kantor perkim, untuk mengetahui legalitas perusahaan dan sudah sejauh apa operasinya. Artinya, akan kami berikan informasi seluas dan sedetail mungkin," tuturnya.
Mengenai pengawasan, sambung Mahruzar, dilakukan saat perumahan dibangun. Dengan catatan, perumahan harus sesuai site plan.
Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Kota Jambi, Fahmi mengatakan Berlian Residance tidak tercatat sebagai perusahaan yang berdiri di Kota Jambi. Bahkan belum pernah mengajukan izin apapun di kantor dinas tersebut.