IDXChannel - Perumahan Berlian Residance yang berlokasi di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi yang berkedok syariah dan menimbulkan kerugian puluhan korban, ternyata belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Padahal, developer perumahan itu sudah membangun fisik rumah, walaupun belum selesai.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Jambi, Mahruzar saat dihubungi menyampaikan perusahaan tadi baru memiliki site plan.
Menurutnya, pengajuan itu berlangsung di tahun 2019 lalu. Artinya, Berlian Residance sudah menunjukkan rancangan perumahan, serta lokasi pembangunannya.
"Kalau untuk pengesahan site plan, iya (cukup di dinas perkim). Karena harus tahu dulu tata letaknya. Dimana jalan, dan rumahnya nanti. Itu yang kita nilai," ungkapnya, Kamis (11/11/2021).
Dia menambahkan, pengajuan site plan, harus disertai dengan akta perusahaan. "Ketika site plan sudah diterima, developer perumahan harus mengurus izin yang lain, termasuk IMB. Jika selesai, barulah bisa membangun perumahan sesuai rancangan," ujar Mahruzar.