Lebih lanjut, Menag mengusulkan agar Biaya Masyair PHD dan pembimbing KBHIU menjadi beban APBD/PHD dan pembimbing KBIHU. Lalu biaya technical landing jamaah embarkasi Surabaya dan selisih kurs kontrak penerbangan diusulkan untuk dibebankan kepada nilai manfaat keuangan haji dan dana efisiensi haji.
Kemudian untuk operasional haji khusus sebesar Rp9 miliar diusulkan agar dibebankan pada nilai manfaat setoran Bipih haji khusus.
(IND)