"Jika suatu produk mengandung bahan tidak halal, meskipun hanya 0,01 persen, maka produk tersebut tidak dapat disebut halal,” katanya.
Tiga Klaster Kerja Sama
Adapun kerja sama yang telah ditandatangani oleh BPJPH dan sebelas lembaga-lembaga mitra antara lain sebagai berikut:
1. Kerja Sama Fasilitasi Sertifikasi Halal
• BSI: Mendukung sertifikasi halal bagi 100 warteg binaan Koperasi Warteg Nusantara senilai Rp75 juta.
• BSI Maslahat: Fasilitasi sertifikasi halal bagi 10.000 UMK melalui skema self-declare senilai Rp2,3 miliar.
• PT Taspen: Sosialisasi, edukasi, promosi jaminan produk halal, serta sertifikasi halal bagi 100 UMK binaan PT Taspen melalui jalur reguler dan self declare senilai Rp100 juta.