"Mungkin juga ada bauran kebijakan di setoran awal misalnya, apakah mereka (calon jemaah) nabung lagi pak, selama masa tunggu, misalnya Rp1 juta per tahun atau berapa. Sehingga nanti pada saat berangkat, setoran lunasnya tidak lagi memberatkan," tutur Acep.
Dengan begitu, Acep merasa, dana yang dikelola BPKH dapat membesar. Sehingga, dana investasi juga turut membesar. "Bahkan dengan begitu, mungkin dana kelola BPKH bisa membesar, investasi membaik, sehingga tak ada lagi subsidi. Cita-cita kami begitu pak," tutur Acep.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat meninjau kembali proporsi biaya haji 2023. Permintaan itu didasari lantaran usulan proporsi ibadah haji tahun ini terlalu tinggi dibebankan bagi para calon jemaah.
"Kalau saya sendiri tentu inginnya setidaknya 60:40. 40 dari nilai manfaat, 60 dari jemaah. Atau mungkin 50:50," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily saat ditemui si Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).
(DES)