sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Membayar Fidyah untuk Lansia dan Bumil: Siapkan Beras Setakaran Ini

Syariah editor Kurnia Nadya
21/03/2023 16:28 WIB
Fidyah adalah pengganti puasa yang harus dibayarkan orang-orang yang memiliki kondisi tertentu.
Cara Membayar Fidyah untuk Lansia dan Bumil: Siapkan Beras Setakaran Ini. (Foto: MNC Media)
Cara Membayar Fidyah untuk Lansia dan Bumil: Siapkan Beras Setakaran Ini. (Foto: MNC Media)

Ketentuan tentang golongan orang yang diperbolehkan untuk tak berpuasa tertulis dalam Al-Baqarah ayat 184, bunyinya: 

“Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” 

Adapun jumlah fidyah yang dibayarkan adalah sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu muslim. Dengan berat 1 mud gandum, atau kira-kira enam ons = 675 gram = 0,75 kg, atau sebanyak telapak tangan yang ditangkupkan. 

Pendapat lain dari ulama Hanafiyah mengatakan bahwa fidyah yang harus dibayarkan adalah 2 mud atau 1,5 sha’ gandum, yang artinya setara dengan 1,5 kg. Namun aturan ini biasanya ditujukan bagi mereka yang membayar fidyah berupa beras. 

Sementara bagi ibu hamil yang hendak membayar fidyah, dapat dilakukan dengan memberi bahan pokok. Contohnya, jika tidak berpuasa selama sebulan, maka siapkan 30 takar (masing-masing 1,5 kg) untuk dibayarkan 30 orang fakir miskin, atau dibagikan ke beberapa orang. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement