Seorang petani dengan sawah seluas 4 hektare berhasil menanam padi dengan biaya pemeliharaan sebesar Rp10.000.000. Ia kemudian mampu menghasilkan panen sebanyak 25 ton beras. Lantas, berapakah zakat pertanian yang harus dikeluarkan petani tersebut?
Jawab:
Syarat mengeluarkan zakat pertanian adalah mencapai nisab 653 kg beras dengan kadar zakat sebesar 5% dari hasil pertanian setelah dikurangi biaya produksi atau pemeliharaan. Dengan demikian, petani tersebut bisa mengeluarkan zakat dengan perhitungan sebagai berikut.
Hasil panen 25 ton = 25.000 kg (melebihi nisab). Jika diasumsikan 1 kg beras seharga Rp10.000, maka total pendapatan petani tersebut dari hasil panennya adalah Rp250.000.000.
Besar hasil panen dikurangi biaya produksi atau pemeliharaan adalah sebesar Rp250.000.000 – Rp10.000.000 = Rp240.000.000.
Dengan demikian, zakat pertanian yang harus dikeluarkan adalah sebesar 5% dari Rp240.000.000 atau sekitar Rp12.000.000. Jika zakat dikeluarkan dalam bentuk beras maka totalnya adalah sebanyak 1.200 kg atau 1,2 ton beras.
Itulah ulasan mengenai cara menghitung zakat pertanian yang bisa Anda jadikan referensi.