Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik , dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
Dikutip dari laman Baznas, nisab untuk zakat pertanian yakni sebanyak 5 wasaq atau sekitar 653 kg beras. Dengan demikian, jika hasil panen telah mencapai nisab tersebut, maka kadar zakat pertanian yang dikenakan adalah 5% atau 1/20 dari hasil panen atau produksi pertanian setelah dipotong dengan biaya produksi.
Hal ini sesuai dengan Hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa zakat pertanian yakni sebesar 1/10 (10%) untuk tanah yang diasuransikan atau diirigasi dan 1/20 (5%) untuk tanah yang tidak diasuransikan atau diirigasi.
Meski demikian, kadar yang umum digunakan oleh masyarakat saat ini adalah sebesar 1/20 atau 5% dari hasil panen pertanian setelah dipotong biaya produksi. Biaya produksi ini meliputi biaya-biaya seperti biaya bibit, biaya tenaga kerja, biaya pupuk, biaya pestisida, dan lain sebagainya. Setelah dikurangi kebutuhan biaya tersebut, barulah perhitungan zakat pertanian dilakukan dengan kadar yang sudah ditentukan.
Berikut contoh perhitungan zakat pertanian yang bisa Anda jadikan referensi.