IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah memiliki izin operasional.
Daftar nama LAZ dirilis untuk menjadi perhatian masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan zakat di tingkat nasional, provinsi, serta kabupaten/kota.
Hingga Februari 2024, ada 170 LAZ berizin yang terbagi dalam tiga kategori. Pertama, 45 LAZ yang berizin sebagai LAZ skala nasional, yang memiliki cakupan dan pengaruh yang luas di seluruh wilayah Indonesia.
Kedua, 39 LAZ yang berizin skala provinsi, yang berfokus pada pelayanan di tingkat provinsi untuk memastikan zakat tersalurkan dengan tepat dan efisien. Ketiga, 86 LAZ yang berizin sebagai LAZ skala kabupaten/kota, yang memberi layanan zakat yang lebih terfokus dan dekat dengan masyarakat di tingkat kabupaten/kota.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur meminta lembaga pengelola zakat yang belum berizin untuk segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur.