sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Kartu Kredit Syariah, Fatwa MUI, dan Perbedaannya dengan Konvensional

Syariah editor Shifa Nurhaliza
17/12/2021 17:45 WIB
Kartu kredit syariah kini telah masuk kedala kategori halal lifestyle sudah menjadi salah satu tren yang marak di Indonesia.
Catat! Kartu Kredit Syariah, Fatwa MUI, dan Perbedaannya dengan Konvensional. (Foto: Kartu Kredit Syariah)
Catat! Kartu Kredit Syariah, Fatwa MUI, dan Perbedaannya dengan Konvensional. (Foto: Kartu Kredit Syariah)

Fatwa MUI Tentang Kredit Syariah

Kartu kredit berjenis syariah menggunakan menerapkan sistem yang sesuai dengan syariat Islam agar mampu menghindarkan nasabah dari riba. Berdasarkan fatwa MUI, kartu kredit tersebut tidak boleh digunakan untuk membeli produk non halal seperti membeli minuman keras, bertransaksi di tempat diskotik, perjudian dan lain sebagainya.

Aturan tersebut diterapkan untuk mengurangi pola konsumtif nasabah dan tidak menjadikan kartu kredit sebagai kartu utang. Kartu kredit tersebut hanya berperan sebagai solusi pembayaran atau keuangan sehari-hari saja. Hal inilah juga yang mendasari tidak adanya promo dalam penggunaan kartu kredit berbasis syariah.

Perbedaan Kartu Kredit Konvensional dan Syariah

Secara umum, kartu kredit berbasis syariah memiliki fungsi yang sama seperti kartu kredit konvensional. Namun, terdapat beberapa perbedaan seperti terikat dengan aturan yang berlaku dan mengacu pada prinsip kebijakan yang bersifat syariah. Seperti adanya akad dan penerapan biaya yang sesuai dengan syariah Islam. Semua unsur tersebut terdapat pada produk ini untuk memberikan kemudahan bagi seluruh nasabah agar tetap bisa menikmati fasilitas financial tanpa terkena riba. 

Setiap produk kartu kredit syariah menawarkan keuntungan yang beragam, namun tetap sesuai dengan syariat Islam. Sistem syariah ini memberikan kemudahan bagi para nasabah untuk mendapatkan fasilitas finansial terbaik. Selain itu, bisa merasa lebih nyaman karena bebas riba. (SNP)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement