Catat! Kartu Kredit Syariah, Fatwa MUI, dan Perbedaannya dengan Konvensional

IDXChannel – Kartu kredit syariah kini telah masuk kedala kategori halal lifestyle sudah menjadi salah satu tren yang marak di Indonesia. Hal tersebut membuat kebanyakan masyarakat beralih dan lebih suka memilih produk syar'i yang sesuai dengan hukum Islam, salah satunya adalah kartu kredit syariah.
Produk keuangan berbasis syariah menerapkan sistem yang lebih aman tanpa adanya bunga dan bebas dari riba. Produk ini memberikan fasilitas pembayaran sehingga nasabah bisa melakukan transaksi dengan lebih mudah.
Daftar Bank yang Menyediakan Produk Kartu Kredit Syariah
Fungsi utama kartu kredit syariah adalah sebagai alat pembayaran non tunai yang bisa digunakan untuk berbelanja di berbagai merchant, toko online, restoran, hingga tarik tunai melalui mesin ATM.
Jenis kartu kredit ini menerapkan sistem yang sesuai dengan syariat Islam sehingga mampu menghindarkan nasabah dari riba. Berikut beberapa bank yang menyediakan layanan kartu kredit berbasis syariah:
1. iB Hasanah Card
BNI Syariah menyediakan produk kartu kredit bernama iB Hasanah Card. Produk ini menerapkan sistem perhitungan biaya yang transparan, adil, tetap dan kompetitif tanpa adanya riba. Kartu ini bisa digunakan untuk berbagai transaksi di merchant atau tempat yang menerima pembayaran dengan MasterCard serta ATM berlogo Cirrus di berbagai negara. Transaksi yang dilakukan dengan kartu ini harus sesuai dengan pedoman syariah.
Untuk bisa memiliki kartu kredit ini, nasabah harus memiliki penghasilan setahun sebesar Rp36 juta. Iuran tahunan yang dibebankan sekitar Rp60-600 ribu tergantung jenis kartu yang dimiliki. Fitur unggulan yang tersedia antara lain smartbill, DanaPlus, Transfer Balance, Executive Airport Lounge, sampai asuransi perjalanan.
2. BNI Syariah Hasanah Card Gold
Produk kartu kredit dari bank BNI Syariah ini menawarkan layanan cicilan tetap untuk jangka waktu tertentu. Nasabah akan mendapatkan poin reward setiap melakukan transaksi. Poin tersebut bisa ditukar menjadi hadiah langsung. Syarat pengajuan untuk memiliki kartu ini adalah minimal memiliki pendapatan minimal Rp5 juta per bulan. Usia nasabah di antara 21-65 tahun.
Biaya kartu per tahunnya adalah Rp120 ribu untuk kartu tambahan dan Rp240 ribu untuk kartu baru. Tidak ada denda serta biaya admin tambahan untuk keterlambatan.