Simak Pengertian, Manfaat, dan Daftar Efek Syariah!

IDXChannel - Daftar efek syariah memberikan bahan pertimbangan bagi masyarakat untuk dapat memilih produk investasi yang tepat sesuai dengan syariat Islam. Penetapan perdagangan saham yang halal harus memenuhi kriteria serta syarat yang sudah ditentukan. Salah satu hukum yang tercatat dalam fatwa MUI adalah produknya, jenis usahanya, jasa yang diberikan serta pengelolaan perusahaan harus sesuai dengan prinsip agama Islam. Kriteria tersebut harus dipahami dengan baik oleh investor agar tidak salah memilih saham.
Pengertian Daftar Efek Syariah
Daftar efek syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip syariat Islam di dalamnya. Sistem kerja tersebut membuat produk saham yang ditawarkan bisa lebih halal dan bebas dari riba.
Daftar efek syariah juga merupakan surat berharga yang terdiri dari beberapa hal misalnya saham, surat pengakuan utang, tanda bukti utang, obligasi, surat berharga komersial, dan unit penyertaan. Sementara pengertian efek syariah adalah tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal. Undang-undang pasar modal syariah mengatur beberapa pelaksanaan efek syariah yang berkaitan dengan:
• Aset yang akan menjadi landasan akad, kegiatan usaha dan cara pengelolaan sahamnya.
• Cara pengelolaan, akad, dan kegiatan usaha.
• Aset yang terkait dengan efek perusahaan dan penerbitnya tidak bertentangan dengan konsep syariah yang ada di pasar modal.
Jenis Efek Syariah
Bisa disimpulkan bahwa efek syariah adalah surat berharga yang diperjualbelikan dengan tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang berlaku di pasar modal.
Efek yang dimaksud dapat didefinisikan dalam berbagai jenis seperti sukuk, saham syariah, reksa dana syariah, dan efek derivative yang lainnya. Pelaksanaan kegiatan dan cara pengelolaannya harus berdasarkan prinsip syariah dan tidak boleh dilanggar. Saham syariah juga akan masuk dalam list online trading dalam sistem konvensional. Hal tersebut terjadi karena sistem trading online menampilkan seluruh saham yang tercatat dalam bursa termasuk yang berjenis syariah.
Untuk itu investor harus lebih jeli dalam memilih saham yang sesuai dengan keinginan. Namun pada sistem online trading syariah (SOTS), transaksi harus tetap dibatasi secara syariah. Tidak juga diperbolehkan untuk melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan syariah agama. Dengan adanya sistem seperti ini, bisa dijelaskan bahwa investor konvensional bisa berinvestasi pada efek syariah. Namun, investor syariah tidak bisa berinvestasi di efek konvensional. Hal tersebut terjadi karena penerapan prinsip dan sistem kerja yang berbeda.