sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Mulai Hari Ini Obat Sampai Kosmetik Wajib Punya Sertifikat Halal

Syariah editor Michelle Natalia
17/10/2021 15:46 WIB
Mulai hari ini, obat-obatan hingga kosmetik wajib mendapatkan sertifikat halal. Kewajiban ini diatur lebih rinci diatur di dalam PP No. 39 Tahun 2021.
Catat! Mulai Hari Ini Obat Sampai Kosmetik Wajib Punya Sertifikat Halal. (Foto: MNC Media)
Catat! Mulai Hari Ini Obat Sampai Kosmetik Wajib Punya Sertifikat Halal. (Foto: MNC Media)

a) obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (sampai 17 Oktober 2026); 

b) obat bebas dan obat bebas terbatas (sampai 17 Oktober 2029);

c) obat keras dikecualikan psikotropika (sampai 17 Oktober 2034); 

d) kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik (sampai 17 Oktober 2026); 

e) barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris (sampai 17 Oktober 2026); 

f) barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor (sampai 17 Oktober 2026); 

g) barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (sampai 17 Oktober 2026); 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement