sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Mulai Hari Ini Obat Sampai Kosmetik Wajib Punya Sertifikat Halal

Syariah editor Michelle Natalia
17/10/2021 15:46 WIB
Mulai hari ini, obat-obatan hingga kosmetik wajib mendapatkan sertifikat halal. Kewajiban ini diatur lebih rinci diatur di dalam PP No. 39 Tahun 2021.
Catat! Mulai Hari Ini Obat Sampai Kosmetik Wajib Punya Sertifikat Halal. (Foto: MNC Media)
Catat! Mulai Hari Ini Obat Sampai Kosmetik Wajib Punya Sertifikat Halal. (Foto: MNC Media)

h) barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (sampai 17 Oktober 2029); 

i) barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034); dan

j) produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan.

"Di hari lahir BPJPH ini, saya mengajak semua pihak, baik kementerian/ lembaga, pemda, pelaku usaha, perguruan tinggi, ormas, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menyambut penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini dengan komitmen bersama untuk terus bersinergi mendukung suksesnya penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, dengan semboyan Ikhlas Beramal, Kerja Profesional, Hasil Maksimal," pungkas Aqil. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement