sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cek Biaya Haji 2024 per Embarkasi, Paling Mahal Surabaya Rp60,52 Juta

Syariah editor Widya Michella
10/01/2024 09:44 WIB
Cek besaran biaya haji 2024 per embarkasi. Surabaya menjadi embarkasi dengan biaya haji termahal.
Cek Biaya Haji 2024 per Embarkasi, Paling Mahal Surabaya Rp60,52 Juta (Foto MNC Media)
Cek Biaya Haji 2024 per Embarkasi, Paling Mahal Surabaya Rp60,52 Juta (Foto MNC Media)

IDXChannel - Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 Tahun 2024 ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Januari 2024.

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut Besaran Bipih 2024 Jamaah Haji:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134.
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334.

Besaran Bipih jamaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984
b. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253
c. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048
d. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448
g. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448.

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi.

Selain itu, untuk pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567 (Rp8,2 triliun). Sementara Nilai Manfaat untuk Jamaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000 (Rp14,55 miliar).

Kemenag Rilis Nama Jamaah Haji Reguler 2024

Sementara itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M. 

Daftar nama itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jamaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Daftar nama tersebut dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kemenag dengan mengakses menu Daftar Jamaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement