Kuota reguler tambahan tersebut, akan diisi 5.765 jamaah haji cadangan yang sudah melakukan pelunasan, namun belum memperoleh kuota.
"Sedangkan untuk sisa kuota tambahan yang belum digunakan, sebanyak 1.595 akan dibagi berdasarkan jumlah daftar tunggu pada masing-masing provinsi sebagaimana ketentuan," ungkap Menag saat Rapat dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan. (NIA)