sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Definisi Zakat Fitrah, Hukum, dan Jumlahnya

Syariah editor Tim IDXChannel
29/03/2022 19:11 WIB
Berikut pemaparan KH. Ahmad Kosasih, M.Ag, Pimpinan Dewan Syariah Laznas PPPA Daarul Qur’an tentang definisi hingga hukum zakat fitrah.
Definisi Zakat Fitrah, Hukum, dan Jumlahnya (Dok.Daarul Qur'an)
Definisi Zakat Fitrah, Hukum, dan Jumlahnya (Dok.Daarul Qur'an)

Pihak-pihak yang berhak menerima zakat pun sudah ditetapkan dalam firman-Nya:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. Al-Taubah/9: 60)

Kriteria orang atau pihak yang berhak menerima zakat ialah sebagai berikut:
1. Fakir: orang yang sangat miskin, tidak berharta dan tidak mampu untuk bekerja atau berusaha untuk mencukupi kebutuhan pokoknya, sedangkan orang yang menjaminnya tidak ada. Termasuk fakir orang yang dengan usahanya tidak dapat menutupi separuh dari kebutuhan pokoknya.
2. Miskin: orang yang dengan usahanya tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya, dia hanya mampu menutupi maksimal lebih dari separuh kebutuhannya, sedangkan orang yang menjaminnya tidak ada.
3. ‘Amil: petugas atau panitia yang mendata muzakki dan mustahik zakat serta mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.
4. Muallaf: Orang non muslim yang diharapkan masuk Islam atau orang yang baru masuk Islam dan diharapkan bertambah kuat iman dan Islamnya baik dari kalangan orang biasa maupun dari kalangan pemimpin-pemimpin suatu kelompok atau orang-orang yang berpengaruh.
5. Hamba sahaya yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuannya dengan jalan menebus dirinya dengan sejumlah harta. Termasuk juga untuk membebaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Gharim: orang yang mempunyai hutang karena suatu kepentingan yang bukan maksiat dan ia tidak mampu untuk melunasinya.
7. Fii Sabiilillaah: pembiayaan prang-orang yang berperang untuk pertahanan Islam dan membela kaum muslimin. Untuk usaha-usaha dalam meninggikan agama Islam dan menyebarkan ajaran-ajarannya. Termasuk setiap upaya untuk menyebarkan syiar Islam seperti pendirian masjid-masjid, meningkatkan pendidikan agama Islam, meningkatkan pelayanan rumah sakit, pendirian rumah-rumah yatim, dan sebagainya.


8. Ibnu Sabil: orang yang kehabisan bekal dalam perjalanannya yang bukan maksiat seperti menuntut ilmu, berdakwah, dan sebagainya.
Keterangan: Apabila delapan golongan tersebut di atas ada semuanya maka pembagian zakatnya kepada semuanya. Namun apabila tidak lengkap delapan golongan itu maka zakat itu dapat diberikan kepada golongan yang ada saja.

Oleh: KH. Ahmad Kosasih, M.Ag, Pimpinan Dewan Syariah Laznas PPPA Daarul Qur’an

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement