"PPIU yang menerima sanksi administratif kami minta agar melakukan upaya pembenahan sampai sanksi tersebut kami cabut," lanjutnya.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nur Arifin juga mengaku telah mengirimkan surat edaran kepada para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi agar mendata pelaku usaha umrah dan haji khusus yang tidak berizin PPIU dan PIHK.
"Kami telah meminta Kakanwil Kemenag Provinsi melakukan pengawasan perizinan, mendata pelaku usaha umrah dan haji yang tidak berizin PPIU-PIHK, lalu memberikan peringatan keras agar menghentikan usahanya. Kalau setelah diingatkan tidak menghentikan usahanya maka kami akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum," pungkasnya.
(YNA)