IDXChannel – Bank wakaf mikro nampaknya agak berbeda dengan bank pada umumnya, termasuk bank syariah. Dengan bentuknya yang mikro, BWM dikelola oleh kelompok kecil pesantren yang mendapatkan izin OJK.
Melansir laman resmi OJK, Kamis (12/8/2021), Bank Wakaf Mikro bertujuan untuk menyediakan akses permodalan bagi masyarakat kecil. Bank ini juga membantu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis benda wakaf untuk kepentingan ibadah sehingga membantu kesejahteraan umum.
Bank wakaf mikro sendiri merupakan sebuah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Dalam hal ini, OJK bekerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) dalam membentuk LKMS.
Kemudian, yang membedakan lagi antara BWM dengan bank lainnya adalah adanya pelatihan dan pendampingan. Kelompok nasabah yang telah disetujui untuk mendapatkan pinjaman, mereka diberikan pembinaan dalam mengelola usahanya.
Hal ini dilakukan untuk memantau penggunaan dana pinjaman agar tidak disalahgunakan.