Dorong Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf, Wapres: Tak Perlu Tunggu 7-8 Tahun

IDXChannel - Pemerintah saat ini terus menggalakkan program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Tujuannya, agar memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang umumnya digunakan untuk masjid, tanah makam, pesantren maupun akses peribadatan umat muslim.
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin pun mengatakan kini tidak perlu menunggu 7 sampai 8 tahun setelah adanya percepatan program sertifikasi tanah wakaf.
“Tanpa adanya program percepatan, seperti jadi juga dijelaskan bahwa kita akan membutuhkan waktu yang cukup lama, 7 atau 8 tahun untuk menyelesaikan sertifikat tersebut,” kata Wapres saat memberikan sambutan pada Penyerahan Sertipikat Wakaf, Senin (25/4/2022).
Wapres mengatakan ketiadaan sertifikat tanah wakaf tidak hanya berpotensi memunculkan sengketa dan hilangnya aset tetapi juga menjadi kendala dalam membangun basis data aset wakaf yang akurat. “Akhirnya akan menghambat pemanfaatannya demi kepentingan umat bangsa dan negara,” katanya.
Makna Kata “Produktif” dalam Wakaf Produktif
Selain itu, agar gerakan sertifikasi dapat berjalan dengan maksimal kedepannya, Wapres pun menekankan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan untuk diupayakan bersama. Diantaranya perlunya kesamaan pemahaman atas ketentuan persyaratan dan tahapan-tahapan sertifikasi tanah wakaf. “Ini perlu disosialisasi,” kata Wapres.
Pemahaman yang baik tentang proses sertifikasi, tegas Wapres harus dimiliki oleh petugas di Kantor Urusan Agama sebagai gerbang masuk dari proses sertifikasi tanah wakaf, serta petugas di kantor Kantor Pertanahan sampai dengan tingkat kabupaten kota.
Ketahui Apa Saja Hikmah Wakaf
“Terkait hal ini, saya harap buku saku sertifikasi tanah wakaf dapat menjadi panduan bagi unsur-unsur pelaksana di lapangan,” ungkapnya.
Wapres juga mengatakan perlunya sertifikasi dan peningkatan kompetensi para Nazir. “Nah tadi sudah dikemukakan oleh Ketua Badan Wakaf.”
Kemudian, kata Wapres, sosialisasi dan edukasi terkait proses sertifikasi tanah wakaf, serta pentingnya aspek legalitas tanah untuk proteksi maupun juga optimalisasi kemanfaatan aset wakaf yang tidak terbatas pada kegiatan ibadah juga perlu dilakukan secara berkelanjutan.