IDXChannel - Komisi VIII DPR menyepakati calon jamaah haji yang lunas tunda 2020-2022 tak akan dibebani biaya tambahan. Kesepakatan diambil setelah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta persetujuan penambahan anggaran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BIPIH) 2023.
Anggota Komisi VIII DPR, Yandri Sudanto mengatakan, kesepakatan diambil setelah menggelar rapat bersama Dirjen PHU Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hari ini (28/3/2023).
"InsyaAllah lancar. Dan kita bersepakat InsyaAllah semua yang sudah lunas memang tidak boleh ada penambahan biaya apapun," terang Yandri saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).
Senada dengan Yandri, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily menambahkan, tak akan membebani kekurangan BIPIH 2023 kepada para calon jemaah lunas tunda 2020-2022. Pasalnya, kekurangan biaya itu akibat kesalahan Kemenag yang tidak rinci mendata calon jamaah.