sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Sepakat Tak Bebankan Tambahan Biaya BIPIH Bagi Jamaah Lunas Tunda

Syariah editor Achmad Al Fiqri
28/03/2023 19:31 WIB
Komisi VIII DPR menyepakati calon jamaah haji yang lunas tunda 2020-2022 tak akan dibebani biaya tambahan.
DPR Sepakat Tak Bebankan Tambahan Biaya BIPIH Bagi Jamaah Lunas Tunda. (Foto MNC Media).
DPR Sepakat Tak Bebankan Tambahan Biaya BIPIH Bagi Jamaah Lunas Tunda. (Foto MNC Media).

"Kita menyepakati itu tidak dibebankan kepada jemaah, kan bukan salah jamaah juga gitu. Saya bilang itu bukan salah jemaah. Itu sebetulnya adalah salah dari Kemenag sendiri," kata Ace.

Sambungnya, kekurangan dana itu akan dibebani oleh nilai manfaat haji yang dikelola oleh BPKH. Untuk itu, kata dia, Komisi VIII DPR menggelar rapat bersama BPKH dan Dirjen PHU Kemenag.

"Mudah-mudahan tersedia, karena beban nilai manfaat akumulasi nilai manfaat sesungguhnya masih tersisa sekitar Rp9 triliun," terang Ace.

Sebagai informasi, Menag Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya mengusulkan persetujuan tambahan BIPIH 2023 ke Komisi VIII DPR. Usulan tersebut didasari lantaran adanya perbedaan kesepakatan kurs dengan pihak maskapai Saudi Airline.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement