"Sehingga jika tanpa ada kenaikan PBIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), maka di 2024 ada kebutuhan Rp9 triliun yang harus kita ambil dari dana pokok pengelolaan yang selama ini telah kita kelola," kata Fadlul.
Karenanya, guna mengantisipasi peluang terpangkasnya dana pokok pengelolaan anggaran haji tersebut, BPKH kini tengah mengusulkan perubahan porsi BPIH antara yang ditanggung oleh jamaah (Biaya Perjalanan Ibadah Haji/Bipih) dengan yang disubsidi lewat nilai manfaat dari pengelolaan dana haji.
"Karena itu (untuk menghindari terpangkasnya dana pokok), kenapa usulannya menjadi 70 (dari Bipih) berbanding 30 (dari nilai manfaat)," tegas Fadlul.
Usulan porsi ini berbeda dengan pembagian porsi yang diterapkan pada tahun lalu, di mana dari BPIH 2022 yang sebesar Rp98.379.021,09, hanya Rp39.886.009,00 (40,54 persen) yang ditanggung secara mandiri oleh jamaah (Bipih). Sedangkan sisanya, yaitu sebesar Rp58.493.012,09 atau mencapai 59,46 persen dari kebutuhan BPIH dipenuhi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji. (TSA)