-
Pendapatan Bunga Tidak Lebih dari 10%
Hasil produksi maupun dari segi operasional lainnya yang melibatkan bunga tidak boleh memiliki total lebih dari 10%. Hal ini memiliki arti bahwa tingkat bunga yang diterima oleh perusahaan terkait sangatlah minim.
-
Evaluasi Secara Berkala oleh OJK
Setelah ditetapkan sebagai emiten syariah, perusahaan tentunya masih dalam pengawasan dari OJK. Pihak OJK akan secara berkala melakukan evaluasi terhadap seluruh aspek yang dibutuhkan mengenai pertumbuhan dan perkembangan emiten terkait, termasuk saham yang beredar. Dalam hal tersebut, perusahaan harus menjaga keberadaannya sebagai saham syariah.
Itulah empat kriteria trading saham syariah menurut OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.