Kedua membuat struktur pembiayaan. Ketiga menyesuaikan terhadap syariah dari fiqih maupun akadnya agar dapat dirumuskan sesuai dengan proyek yang integratif dan terakhir melakukan digitalisasi dalam berwakaf.
"Digitalisasi menjadi sangat penting karena mudah dan cepat bagi masyarakat untuk berwakaf. Sehingga dengan adanya QRIS itu juga mempermudah kami untuk terus mengampanyekan dan memobilisasi wakaf ini," ujar Perry. (TYO)