Berdasarkan data OJK per Juni 2022, jumlah perusahaan asuransi yang masih berbentuk UUS mencapai 45 perusahaan. Total asetnya sudah Rp44,25 triliun dengan pangsa pasar 5,3%.
Sementara itu, total aset asuransi syariah mengalami penurunan sebesar 1,65% (yoy) pada 2021. Hal ini ditunjukkan oleh penurunan aset yang terjadi di masing-masing subsektor, yaitu sebesar 3,71% (yoy) pada asuransi jiwa syariah dan 6,88% (yoy) pada reasuransi syariah.
Sama halnya dengan investasi asuransi syariah, yang juga mengalami penurunan sebesar 4,41% (yoy). Ini dikarenakan sebagian besar aset asuransi syariah yang ditempatkan pada instrumen investasi dan tidak bisa dilepaskan dari dampak yang ditimbulkan pasca Covid-19.
"Di mana dari tahun 2020-2021 perekonomian nasional mengalami perlambatan yang cukup signifikan," katanya.