Secara terpisah itu, Kasubdit Kemasjidan Ditjen Bimas Islam Kemenag Akmal Salim Ruhana menegaskan, hal tersebut merupakan tindak kriminal pencurian dana umat.
"Ini jelas kriminal, penipuan dan pencurian dana umat," ujar Akmal, Selasa (11/4/2023).
Akmal mengimbau jamaah masjid untuk tetap berinfak, dan memastikan rekening tujuan yang tertera di aplikasi pemindai barcode adalah rekening masjid, bukan nama orang.
"Umat atau jamaah masjid perlu lebih cermat saat hendak berinfak melalui QRIS. Cek nama rekening tujuan. Tentu sama dengan nama masjid, bukan nama seseorang. Pastikan hal itu," tegasnya.