IDXChannel - Porsi THR ideal telah diatur Permenakertrans nomor 6 tahun 2016 pasal 3 ayat 1.
Pada aturan ini, telah mengatur porsi THR yang bisa digunakan untuk pekerja kontrak dan tetap serta lamanya dia bekerja.
Dengan demikian akan terlihat porsi THR yang ideal diterima pekerja.
Seperti diketahui Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap maupun kontrak.
Setiap satu tahun sekali Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap maupun kontrak.
Aturan Besaran THR
Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) ditetapkan sebagai berikut: