sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hitung Porsi THR Ideal, Simak Penjelasan

Syariah editor Mohammad Yan Yusuf
01/05/2022 09:00 WIB
Porsi THR ideal telah diatur Permenakertrans nomor 6 tahun 2016 pasal 3 ayat 1. 
Hitung Porsi THR Ideal, Simak Penjelasannya. (Foto : MNC Media)
Hitung Porsi THR Ideal, Simak Penjelasannya. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Porsi THR ideal telah diatur Permenakertrans nomor 6 tahun 2016 pasal 3 ayat 1. 

Pada aturan ini, telah mengatur porsi THR yang bisa digunakan untuk pekerja kontrak dan tetap serta lamanya dia bekerja.

Dengan demikian akan terlihat porsi THR yang ideal diterima pekerja. 

Seperti diketahui Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap maupun kontrak. 

Setiap satu tahun sekali Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap maupun kontrak. 

Aturan Besaran THR

Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) ditetapkan  sebagai berikut:

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement