Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan
Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
Namun demikian Permenaker 6/2016 menegaskan pula apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan 1 (satu) bulan upah, maka yang berlaku adalah THR yang jumlahnya lebih besar tersebut.
Cara Menghitung
Untuk lebih jelas mengenai perhitungan THR, berikut Gajimu berikan beberapa ilustrasi:
Contoh Kasus I
Dimas telah bekerja sebagai karyawan di PT. B selama 5 tahun, Dimas mendapat upah pokok sebesar Rp4.000.000, tunjangan anak Rp450.000, tunjangan perumahan Rp200.000, tunjangan transportasi dan makan Rp1.700.000.