sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hitung Porsi THR Ideal, Simak Penjelasan

Syariah editor Mohammad Yan Yusuf
01/05/2022 09:00 WIB
Porsi THR ideal telah diatur Permenakertrans nomor 6 tahun 2016 pasal 3 ayat 1. 
Hitung Porsi THR Ideal, Simak Penjelasannya. (Foto : MNC Media)
Hitung Porsi THR Ideal, Simak Penjelasannya. (Foto : MNC Media)

Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan

Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Namun demikian Permenaker 6/2016 menegaskan pula apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan 1 (satu) bulan upah, maka yang berlaku adalah THR yang jumlahnya lebih besar tersebut.

Cara Menghitung

Untuk lebih jelas mengenai perhitungan THR, berikut Gajimu berikan beberapa ilustrasi:

Contoh Kasus I

Dimas telah bekerja sebagai karyawan di PT. B selama 5 tahun, Dimas mendapat upah pokok sebesar Rp4.000.000, tunjangan anak Rp450.000, tunjangan perumahan Rp200.000, tunjangan transportasi dan makan Rp1.700.000. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement