Hukum Jual Tanah Wakaf
Setelah mengetahui pengertian dan kategorinya, bagaimana dengan hukum jual tanah wakaf? Sebenarnya, segala harta benda yang sudah diwakafkan tidak boleh diperjualbelikan.
Jangankan diperjualbelikan, dihibahkan saja tidak diperbolehkan. Hal ini merujuk kepada Pasal 40 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyebutkan bahwa harta benda yang sudah diwakafkan dilarang:
- Dijadikan jaminan
- Disita
- Dihibahkan
- Dijual
- Diwariskan
- Ditukar
- Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya
Jika tetap dilakukan, akan ada sanksi pidana pada Pasal 67 yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”
Itulah sedikit penjelasan dari hukum jual tanah Wakaf yang perlu Anda ketahui.