IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menerbitkan panduan penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443H. Panduan ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 sereta terkendalinya Covid-19.
Keputusan yang ditandatangani pimpinan MUI dan Komisi Fatwa pada Rabu,(30/03/2022) ini memutuskan bahwa semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) dapat kembali kepada hukum asal (‘azimah), antara lain:
Kewajiban menyelenggarakan salat Jumat dapat merapatkan kembali shaf saat salat berjamaah, menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu dan salat Tarawih.
"Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan bulan Ramadan dengan berbagai ibadah seperti salat Tarawih, tadarus al-Quran, mengikuti pengajian, i’tikaf, dan qiyamu al-lail," bunyi keputusan tersebut.
Serta memperbanyak ibadah, istighfar, zikir, salawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya daf’u al-bala’, khususnya dari wabah Covid-19.