IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyebutkan tidak perlu ada pihak yang melakukan razia atau sweeping di tempat makan selama bulan Ramadhan.
Hal tersebut terkait MUI Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang meminta pemilik usaha kuliner, seperti restoran, kafe, rumah makan, hingga warung kopi di wilayahnya tutup pada siang hari selama bulan Ramadan 1443 Hijriah.
"Jangan ada sweeping-sweeping (rumah makan). Jangan ada seperti itu. Kalau ada istilah tutup semua saat Ramadhan tutup yang mana harus jelas," kata Amirsyah, Senin (28/3/2022).
Ia melihat kegiatan perekonomian harus tetap berjalan di bulan Ramadhan. Namun ia mengimbau pengusaha yang menjajakan makanan dilakukan dengan bijak.
"Di satu sisi tak mengganggu orang yang sedang berbuka. Di sisi lain, penjual makan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan. Yang tidak boleh kan transparan membuka seolah-olah tak ada puasa, tak memberi penghargaan kepada masyarakat," lanjut Amirsyah.