Kemudian MUI mengimbau umat Islam untuk meningkatkan kepedulian sosial umat dengan memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi untuk berbuka puasa. Lalu untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok herd immunity.
MUI menyampaikan umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal.
"Tes Swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid- 19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab," tulis edaran tersebut.
Demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan nafas.
Kemudian MUI mengatakan bahwa penggunaan masker saat salat berjamaah hukumnya boleh dan tidak makruh. Sebab hal itu bertujuan untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19.