Indonesia adalah salah satu pasar halal terbesar di dunia dan tengah menuju penerapan sertifikasi halal wajib untuk sebagian besar produk makanan dan minuman, serta serangkaian produk konsumen lainnya dimulai dari 18 Oktober 2026.
MoU ini membentuk kerangka kerja resmi untuk kerja sama dalam pertukaran informasi, dialog teknis, dan pengembangan kapasitas.
“MoU ini menandai langkah penting dalam memperkuat kerja sama halal antara Indonesia dan Australia," ujar Ahmad.
"Melalui pendalaman dialog teknis, peningkatan kapasitas, dan pertukaran informasi, kita dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, mendukung ekosistem halal Indonesia, serta membantu produk halal berkualitas tinggi menjangkau pasar kedua negara,” kata kepala BPJPH itu.
(Wahyu Dwi Anggoro)