Dilansir dari laman Kemenag, pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional penghulu dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, serta promosi. Penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional penghulu dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh beberapa faktor seperti jumlah peristiwa nikah, jumlah penduduk yang beragama Islam, luas wilayah dan kondisi geografis terdalam, terluar, serta kepulauan.
Jika ditilik dari segi jabatannya, profesi penghulu ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 51 tahun 2014. Dalam peraturan tersebut disebutkan mengenai jenjang jabatan fungsional penghulu yang hanya terdiri atas jenjang ahli dan tidak ada jenjang terampil. Adapun jenjang Jabatan Fungsional Penghulu terdiri dari Penghulu Pertama, Penghulu Muda, dan Penghulu Madya.
Penghulu nantinya akan mendapatkan sejumlah tunjangan fungsional yang diatur dalam Perpres Nomor 73 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu.
Penghulu yang dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007 adalah Pegawai Pencatat Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan Perpres tersebut, besaran tunjangan fungsional penghulu antara lain sebagai berikut.
- Penghulu Madya memperoleh tunjangan sebesar Rp500.000.
- Penghulu Muda memperoleh tunjangan sebesar Rp350.000.
- Penghulu Pertama memperoleh tunjangan sebesar Rp260.000.
Selain tunjangan fungsional, penghulu juga berhak memperoleh tunjangan kinerja. Adapun tunjangan kinerja penghulu diatur dalam Permenag No 51 tahun 2014. Berdasarkan peraturan tersebut, besaran tunjangan kinerja penghulu antara lain sebagai berikut.