Menurutnya, penerbitan kedua POJK ini dilakukan dalam rangka penguatan tata kelola investasi industri perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah, pendalaman pasar keuangan, dan optimalisasi manfaat bagi pemegang polis.
"Dengan diterbitkannya POJK ini, maka POJK Nomor 72/POJK.05/2016 sebagaimana diubah terakhir dengan POJK Nomor 6 tahun 2023 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku," kata dia Jumat (12/12/2025).
OJK bersama Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) juga menyelenggarakan Forum Sarasehan dengan tema “Embedding Innovation and Faith: Understanding Crypto and Asset Tokenization in Sharia Context”, yang membahas integrasi antara inovasi teknologi aset digital dengan prinsip-prinsip keuangan syariah.
Kegiatan yang merupakan bagian dari Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2025 ini dihadiri oleh 100 peserta yang berasal dari OJK, Pengurus AFSI, Penyelenggara fintech IAKD anggota AFSI, Lembaga Jasa Keuangan Syariah, Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Jawa Timur, Asosiasi Blockchain Syariah Indonesia (ABSI), Asosiasi Kripto Syariah Indonesia (AKSI), Akademisi dari perguruan tinggi mitra AFSI, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Jawa Timur, Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Jawa Timur, Forum Studi Ekonomi Islam Indonesia (FoSSEI), serta Komunitas/Media Crypto Sharia.
Di sisi lain, OJK juga terus memperkuat kolaborasi dan aliansi strategis pengembangan keuangan syariah, termasuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, antara lain melalui penyelenggaraan Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) 2025 pada 6 sampai dengan 9 November 2025 di Lippo Mall Nusantara.