Lalu, berapakah zakat yang wajib ditunaikan oleh game streamer?
BAZNAS sudah mengatur berapa besaran zakat penghasilan yang mana nisabnya adalah 85 gram emas dalam setahun. Pada 2021, 85 gram emas setara dengan Rp79,7 juta atau jika dibagi per bulannya sebesar Rp6,6 juta rupiah.
Maka jika dalam sebulan seorang game streamer mendapat penghasilan di atas nisab tersebut maka wajib hukumnya untuk menunaikan zakat sebesar 2,5% dari penghasilannya.
Dengan contoh kasus seorang game streamer yang digaji 15 juta per bulan. Artinya zakat yang harus ia tunaikan adalah sebesar 2,5% dari gajinya, yakni Rp375 ribu.
Begitu pula dengan streamer tier yang mendapat gaji Rp60 juta per bulan, maka ia harus menzakatkan sebesar 2,5% dari gajinya atau sebesar 1,5 juta setiap bulan.
Karena pekerjaan sebagai game streamer merupakan pekerjaan yang tidak melanggar hukum dan syariat islam selama tidak ada hal-hal menyangkut pornografi, perjudian, riba, serta aktivitas haram lain di dalamnya, maka wajib seorang streamer untuk menunaikan zakatnya.
Karena menurut pernyataan MUI setiap profesi yang penghasilannya sudah mencapai nisab, maka mereka wajib membayar zakat.
(DES/ Rita Hanifa)