sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini 43 Lembaga Pendidikan Pesantren yang Kantongi Izin Kemenag

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
07/02/2025 17:21 WIB
Jumlah ini terdiri atas 4 Ma’had Aly, 23 Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan 16 Pendidikan Diniyah Formal (PDF).
Ini 43 Lembaga Pendidikan Pesantren yang Kantongi Izin Kemenag (FOTO:Dok Kemenag)
Ini 43 Lembaga Pendidikan Pesantren yang Kantongi Izin Kemenag (FOTO:Dok Kemenag)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Pendirian bagi 43 lembaga pendidikan pesantren

Jumlah ini terdiri atas 4 Ma’had Aly, 23 Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan 16 Pendidikan Diniyah Formal (PDF).

Penyerahan SK Izin Pendirian berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Jakarta, Kamis (6/2/2025). Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa pesantren harus terus bertransformasi dan tidak boleh merasa inferior di tengah perkembangan dunia pendidikan.

“Pendidikan pesantren kini telah sejajar dengan lembaga pendidikan lainnya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019, para alumni pesantren memiliki kesempatan yang lebih luas, termasuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Suyitno dalam keterangan tertulis Jumat (7/2/2025).

Dirjen Pendidikan Islam menekankan pentingnya pesantren dalam mengembangkan kajian lingkungan berbasis fikih, menanamkan nilai-nilai toleransi, serta memperkuat nasionalisme. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement