IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk mengembangkan dan memperkuat industri sektor jasa keuangan syariah di Indonesia.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan ada tiga point perkuat keuangan syariah di antaranya, pertama OJK melakukan monitoring kesiapan industri asuransi untuk melakukan spin-off unit syariah paling lambat akhir 2026.
"Hal itu sesuai Pasal 9 POJK 11 tahun 2023, terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS)," katanya dalam rilis Sabtu (7/9/2024).
Pada akhir 2023, terdapat 32 UUS yang berencana untuk melakukan spin off, namun dengan perkembangan saat ini dan setelah dilakukan analisis kembali, per Juli 2024 terdapat 29 UUS yang akan melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah.
Sedangkan 12 UUS lainnya memutuskan untuk mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi/reasuransi syariah lainnya. Adapun rencana spin off 29 UUS sepanjang tahun 2024-2026 sebagai berikut: