IDXChannel - Indonesia mendapatkan tambahan 8.000 kuota jamaah haji 1444 H/2023 M. Pemerintah pun menetapkan sejumlah kriteria calon jamaah yang akan diprioritaskan masuk ke dalam kuota tersebut.
"Kriteria jamaah haji reguler yang masuk dalam kuota tambahan, berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji/sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir, berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah," ujar Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief dalam keterangannya, Jakarta, Senin (8/5/2023).
Hilman menyampaikan, tambahan kuota akan dibagi menjadi 7.360 jamaah haji reguler dan 640 jamaah haji khusus.
"Langkah mitigasi penambahan kuota yang tengah dan sudah dilakukan Ditjen PHU di antaranya Penyusunan KMA Kuota Haji Tambahan, perpanjangan pelunasan haji reguler dengan penambahan kuota haji, adendum perjanjian kerjasama dengan maskapai, penambahan biaya lainnya," kata Hilman.