IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, jamaah haji Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan, asuransi diberikan sejak jamaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.
"Jika setelah masuk asrama wafat, jamaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada hitungannya. Tahun lalu tidak ada asuransi kecelakaan, tahun ini ada," jelasnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Minggu (7/5/2023).
"Ada juga extra cover. Jamaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya perlindungan jamaah," sambungnya.