sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jamaah Haji 2023 Wafat di Pesawat, Dapat Extra Cover Asuransi Rp125 Juta

Syariah editor Dhera Arizona
07/05/2023 11:30 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, jamaah haji Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.
Jamaah Haji 2023 Wafat di Pesawat, Dapat Extra Cover Asuransi Rp125 Juta. (Foto MNC Media)
Jamaah Haji 2023 Wafat di Pesawat, Dapat Extra Cover Asuransi Rp125 Juta. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, jamaah haji Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan, asuransi diberikan sejak jamaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.

"Jika setelah masuk asrama wafat, jamaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada hitungannya. Tahun lalu tidak ada asuransi kecelakaan, tahun ini ada," jelasnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Minggu (7/5/2023).

"Ada juga extra cover. Jamaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya perlindungan jamaah," sambungnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement