Para ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.
Cara menghitung zakat fitrah tunai juga sama dengan zakat fitrah berupa makanan pokok, yaitu menyesuaikan dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Namun, biasanya Baznas mengeluarkan surat keputusan (SK) setiap tahun untuk besaran nilai zakat fitrah tunai. Pasalnya, besaran nilai zakat fitrah tunai berbeda setiap daerah. Misalnya pada SK Ketua BAZNAS Nomor 7 Tahun 2021, untuk daerah DKI Jakarta dan sekitarnya standar nilai zakat fitrah adalah Rp40.000 per orang.
Dengan demikian, apabila dalam satu keluarga ada empat orang maka total zakat fitrah yang harus dibayar adalah 4 dikali Rp40.000, yaitu Rp120.000.
Itulah tujuan mengeluarkan zakat fitrah. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.