Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Orang yang Berhak Menerima Zakat
Berdasarkan ayat ini, terdapat delapan golongan mustahik zakat:
1. Fakir
Kaum fakir didahulukan karena kebutuhan mereka yang lebih mendesak. Mereka adalah orang yang tidak memiliki harta dan kesulitan mencari nafkah, terutama yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
2. Miskin
Berbeda dengan fakir, miskin adalah mereka yang tidak memiliki harta dan kesulitan mencari nafkah, namun masih memiliki makanan sehari-hari dan pakaian yang memadai.
3. Amil Zakat
Orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat, termasuk ketua petugas pengumpulan zakat, sekretaris, bendahara, dan petugas lainnya. Mereka berhak mendapatkan bagian dari harta zakat.
Inilah 8 Orang yang Berhak Menerima Zakat. (FOTO: MNC MEDIA)
4. Mualaf
Orang yang perlu dihibur hatinya agar tetap teguh dalam Islam, atau yang diharapkan tidak memusuhi umat Islam. Termasuk di dalamnya orang kafir yang diharapkan masuk Islam, miskin yang baru masuk Islam, dan umat Islam di wilayah perbatasan.