sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah 8 Orang yang Berhak Menerima Zakat

Syariah editor Mohammad Yan Yusuf
01/02/2024 14:00 WIB
Beberapa orang yang berhak menerima zakat bisa diketahui dengan membaca artikel ini. 
Inilah 8 Orang yang Berhak Menerima Zakat. (FOTO: MNC MEDIA)
Inilah 8 Orang yang Berhak Menerima Zakat. (FOTO: MNC MEDIA)

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Orang yang Berhak Menerima Zakat

Berdasarkan ayat ini, terdapat delapan golongan mustahik zakat:

1. Fakir

Kaum fakir didahulukan karena kebutuhan mereka yang lebih mendesak. Mereka adalah orang yang tidak memiliki harta dan kesulitan mencari nafkah, terutama yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

2. Miskin

Berbeda dengan fakir, miskin adalah mereka yang tidak memiliki harta dan kesulitan mencari nafkah, namun masih memiliki makanan sehari-hari dan pakaian yang memadai.

3. Amil Zakat

Orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat, termasuk ketua petugas pengumpulan zakat, sekretaris, bendahara, dan petugas lainnya. Mereka berhak mendapatkan bagian dari harta zakat.

Inilah 8 Orang yang Berhak Menerima Zakat. (FOTO: MNC MEDIA)

4. Mualaf

Orang yang perlu dihibur hatinya agar tetap teguh dalam Islam, atau yang diharapkan tidak memusuhi umat Islam. Termasuk di dalamnya orang kafir yang diharapkan masuk Islam, miskin yang baru masuk Islam, dan umat Islam di wilayah perbatasan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement